Kasir Swalayan Lapor Dosen di Makassar ke Polisi karena Mengalami Perendahan
Daftar isi:
Baru-baru ini, sebuah insiden di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menghebohkan publik setelah rekaman CCTV menampilkan tindak kekerasan yang dilakukan oleh seorang oknum dosen terhadap seorang kasir. Video yang viral ini memperlihatkan tindakan arogan si dosen yang diketahui bernama AS, yang berujung pada laporan resmi dari korban bernama Ningsih kepada pihak kepolisian.
Insiden tersebut terjadi di sebuah swalayan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea. Ketika Ningsih, yang menjalankan tugasnya sebagai kasir, menegur pelaku yang coba menerobos antrean, alih-alih meminta maaf, AS justru menunjukkan perilaku yang sangat agresif.
Peristiwa Memalukan di Toko Swalayan: Dari Antrean ke Kekerasan
Awal peristiwa ini dimulai ketika AS berusaha untuk mengabaikan antrean menjelang pembayaran. Ningsih, sebagai kasir, berhak untuk menegur tindakan tersebut agar semua pelanggan dapat mengantri dengan tertib. Namun, AS yang merasa tersinggung, melepaskan emosinya dengan tindakan yang tidak terpuji.
Dalam rekaman yang beredar, tampak jelas AS melemparkan keranjang belanjaan ke meja kasir sebelum melakukan peludahan ke arah wajah Ningsih. Tindak kekerasan tersebut tak hanya fisik, melainkan juga disertai dengan kata-kata kasar yang mencemarkan martabat korban.
“Dia bilang ‘kurang ajar kamu’ dan malah menyuruh saya minta maaf. Padahal saya sedang bekerja dan ingin menjaga ketertiban,” ungkap Ningsih dengan kesedihan di wajahnya, mengenang kembali kejadian yang sangat menyakitkan.
Meskipun Ningsih awalnya mencoba untuk meredakan ketegangan dengan meminta maaf, ia mengaku bahwa hatinya sangat terguncang. Kejadian tersebut membuatnya merasa tidak berdaya dan merusak kepercayaan dirinya, sehingga ia meminta izin untuk pulang lebih awal akibat trauma yang dialaminya.
Dari insiden ini, Ningsih semakin bertekad untuk menuntut keadilan atas penghinaan yang ia terima. Baginya, tindakan meludahi adalah salah satu bentuk penghinaan paling rendah yang pernah dilakukan seseorang terhadap orang lain.
Proses Hukum yang Ditempuh Korban untuk Mencari Keadilan
Ningsih merasa bahwa tindakan sombong yang dilakukan oleh AS tidak boleh dibiarkan begitu saja. Oleh karena itu, ia melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian untuk memproses hukum pelaku. Ia berharap keadilan dapat tercapai dan tindakan serupa tidak terulang di masa depan.
Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf, menyatakan bahwa laporan dari Ningsih telah diterima dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan. Tim penyidik tengah memperdalam kasus ini melalui rekaman CCTV dan keterangan dari sejumlah saksi.
“Kami berusaha mendapatkan keterangan yang sekomprehensif mungkin. Kami juga akan segera memanggil oknum dosen tersebut untuk memberikan penjelasan,” ungkapnya dengan tegas.
Sejak insiden itu, Ningsih mengalami dampak psikologis yang cukup serius. Ia merasa perlu dukungan dari keluarga untuk mengatasinya. Masyarakat pun menunjukkan reaksi beragam melalui media sosial dan mendesak agar tindakan tegas diambil terhadap pelaku.
Warganet begitu bersemangat menuntut agar universitas tempat AS mengajar memberikan sanksi yang sesuai atas perilakunya yang tak mencerminkan sosok pendidik yang bertanggung jawab.
Respon Pihak Universitas dan Rencana Tindakan Disipliner
Pihak Universitas Islam Makassar (UIM) mengonfirmasi bahwa AS adalah salah satu dosen di Fakultas Pertanian. Secara resmi, sekretaris universitas tersebut, Muammar, menyatakan bahwa mereka tidak bisa langsung mengeluarkan pernyataan hingga pihaknya mendapatkan klarifikasi lengkap dari AS.
“Bila sudah ada klarifikasi, kami akan mengeluarkan rilis resmi tentang langkah selanjutnya,” ujarnya. Muammar menegaskan bahwa tindakan AS jelas tidak bisa dibenarkan dan merupakan sesuatu yang sangat merugikan citra kampus.
Ia juga menekankan bahwa perilaku seperti yang ditunjukkan dalam rekaman sangat tidak pantas untuk seorang pendidik. Universitas berjanji akan menerapkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku di internal kampus.
“Kami akan menindaklanjuti masalah ini dengan mendalam. Tindakan seperti itu akan menjadi bahan diskusi internal yang serius,” imbuhnya dengan nada serius.
Diketahui bahwa oknum dosen AS berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai pengajar di fakultas tersebut. Proses lebih lanjut akan dilakukan melalui prosedur yang ada di kampus.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now









