Oknum Kepala Desa Sragen Jadi Tersangka Korupsi Sewa Tanah Desa Rugi Rp240 Juta
Daftar isi:
Dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan kepala desa, masyarakat semakin khawatir dengan pengelolaan dana desa yang tidak transparan. Kasus ini terjadi di Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, di mana oknum kepala desa bernama Ngadiyanto menjadi sorotan. Penetapan Ngadiyanto sebagai tersangka oleh pihak berwenang mengungkap masalah mendalam yang menggerogoti keuangan desa.
Menurut laporan yang diterima oleh Unit Tindak Pidana Korupsi, aksi penyalahgunaan wewenang ini berlangsung sejak tahun 2016 hingga 2019. Penyidik mencatat adanya kecurigaan dari masyarakat mengenai pengeluaran yang tidak jelas terkait sewa tanah kas desa.
Alasan Munculnya Kecurigaan di Masyarakat Desa
Penyebab awal munculnya kecurigaan masyarakat berakar dari ketidakjelasan dalam laporan penggunaan dana. Banyak warga yang merasa bahwa hasil sewa tanah kas desa seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas umum. Namun, alih-alih perlakuan yang transparan, terjadi penyelewengan dalam pengelolaan dana.
Masyarakat setempat mulai melaporkan dugaan penyalahgunaan ini kepada pihak berwenang. Dalam upaya untuk menegakkan keadilan, mereka berharap agar tindakan tegas diambil demi kepentingan desa dan masyarakat secara keseluruhan.
Penetapan Ngadiyanto sebagai tersangka merupakan langkah yang sangat penting dalam menunjang integritas pemerintahan desa. Dengan keterbukaan dalam penyidikan, masyarakat bisa kembali yakin bahwa dana desa akan digunakan semestinya dan tidak akan ada lagi penyalahgunaan oleh oknum tertentu.
Temuan Awal dari Proses Penyidikan Kasus Ini
Penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian menunjukkan bukti yang cukup untuk menjerat Ngadiyanto. Diketahui bahwa ia menyewakan tanah kas desa seluas 6.000 meter persegi kepada dua perusahaan tanpa melibatkan administrasi yang benar. Uang sewa sebesar Rp240 juta pun tidak pernah disetorkan ke kas desa dan ini melanggar ketentuan yang berlaku.
Kepala Satreskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, menjelaskan bahwa aset milik desa seharusnya dikelola dengan windu yang baik dan transparan. Dengan adanya pengawasan dari masyarakat, maka penyalahgunaan seperti ini bisa diminimalisasi, sehingga tidak akan ada pihak yang dirugikan.
Penyidik juga menyoroti masalah pengelolaan uang sewa yang ditransfer ke rekening pribadi Ngadiyanto. Dana tersebut tidak terdokumentasi dalam Buku Kas Umum desa, menambah keprihatinan dan kecurigaan akan transparansi pengelolaan keuangan desa.
Manipulasi dan Pemalsuan Laporan Keuangan di Desa
Salah satu temuan mencolok dalam penyidikan adalah adanya pemalsuan laporan pertanggungjawaban. Ngadiyanto dituduh memalsukan dokumen terkait pengadaan tiang lampu penerangan jalan senilai lebih dari Rp120 juta yang seharusnya menjadi anggaran desa. Dalam kenyataannya, kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan.
Manipulasi seperti ini bukan hanya mengakibatkan kerugian finansial bagi desa tetapi juga mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahannya. Civitas desa membutuhkan kepemimpinan yang jujur dan bertanggung jawab agar meningkatkan kepercayaan publik dapat terwujud.
Dengan banyaknya fakta yang terungkap, diharapkan hal ini dapat menjadi peringatan bagi kepala desa lainnya untuk lebih jujur dan transparan dalam mengelola. Masyarakat pun harus lebih aktif dalam mengawasi pengelolaan dana desa agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now







