Polisi Ungkap Sindikat Pencurian Motor Antar Provinsi, 43 Kendaraan Disita

Daftar isi:
Di Jakarta, sebuah sindikat pencurian kendaraan bernotor mulai terungkap, mengejutkan warga dan aparat penegak hukum. Kasus ini telah mencuri perhatian karena operasi mereka yang melintasi beberapa provinsi, menunjukkan adanya jaringan yang lebih besar di balik kejahatan tersebut.
Pembongkaran sindikat ini berawal dari laporan warga yang merasa kehilangan sepeda motor pada awal bulan Agustus 2025. Menurut Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H Hutajulu, tim Satreskrim segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan yang mendalam.
Dalam hasil penelusuran, polisi menemukan motor yang dicuri di sebuah ekspedisi di Cililitan, Jakarta Timur, hanya sehari setelah laporan diterima. Hal ini memberikan gambaran jelas tentang bagaimana cepatnya pencuri ini beroperasi.
Pola Operasi Sindikat Pencurian di Jakarta dan Sekitarnya
Polisi berhasil menemukan lima sepeda motor di lokasi yang ditunjuk, salah satunya diketahui akan dikirim ke Muaro Bungo, Provinsi Jambi. Penemuan ini menunjukkan bahwa sindikat ini telah merencanakan pengiriman kendaraan curian ke luar daerah.
Selain sepeda motor, lima orang tersangka juga ditangkap dan masing-masing memiliki peran penting dalam sindikat tersebut. Identitas mereka berinisial RS, R, Z, S, dan L terungkap dalam proses penangkapan tersebut.
Peran masing-masing tersangka dalam sindikat ini mencerminkan adanya pengorganisasian yang matang. RS berfungsi sebagai penadah, sementara R dan Z bertugas mengirimkan motor ke ekspedisi, dan S serta L merupakan petugas ekspedisi yang membantu dalam pengiriman ke Jambi.
Temuan Tambahan Selama Proses Penyelidikan
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa sindikat ini telah beroperasi berkali-kali, menjual kendaraan curian ke wilayah Sumatera. Hal ini mengindikasikan bahwa modus operandi mereka tidak hanya terbatas pada Jakarta, tetapi telah menjangkau daerah lain dengan jaringan yang kuat.
Polisi tidak tinggal diam setelah menemukan kendaraan di Jakarta. Mereka melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil menemukan 38 kendaraan bermotor lainnya di Jambi, membawa total barang bukti yang disita menjadi 43 unit.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa pengiriman motor curian ini juga melibatkan pihak ekspedisi yang membuat STNK dan nomor plat palsu. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan ini beroperasi dengan cara yang lebih rapi dan terencana.
Upaya Penegakan Hukum dan Tindakan Lanjutan
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Onkoseno G Sukahar, menjelaskan bagaimana petugas ekspedisi terlibat dalam pemalsuan dokumen. Mereka berperan penting dalam memuluskan proses pengiriman motor curian dengan menyediakan STNK palsu dan data kendaraan yang tidak sesuai dengan aslinya.
Di sisi lain, aparat penegak hukum masih mencari dua pelaku utama dengan inisial N dan J, yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang. Penegakan hukum yang tegas dianggap diperlukan untuk menanggulangi sindikat ini agar tidak kembali beroperasi.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan kemungkinan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menangani kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now