Polda Jateng Selidiki Kematian Dosen Untag dalam Kasus AKBP B
Daftar isi:
Polda Jawa Tengah kini terlibat langsung dalam penyelidikan terkait kematian seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945, yang dikenal sebagai D, berusia 35 tahun. D ditemukan tidak bernyawa di sebuah hotel di Semarang, menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan mengenai penyebab kematiannya.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena melibatkan seorang perwira tinggi Polri, yaitu AKBP Basuki. Saat ini, ia sedang menjalani proses di Bidpropam Polda Jateng dan ditempatkan pada penempatan khusus selama 20 hari ke depan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan bahwa AKBP Basuki sedang diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik dan tindak pidana. Masyarakat berharap kasus ini ditangani secara transparan agar keadilan dapat ditegakkan.
Penyelidikan Polda Jateng dalam Kasus Kematian Dosen
Artanto memberikan pernyataan bahwa penyelidikan sedang berlangsung untuk menentukan apakah Basuki telah melanggar kode etik dan hukum. Hal ini dilakukan setelah terungkap bahwa ia memiliki hubungan dekat dengan korban sejak tahun 2020.
Basuki diyakini telah tinggal bersama D tanpa ikatan perkawinan yang sah, yang menjadikannya terjerat dalam pelanggaran kode etik Polri. Pihak Propam sedang mendalami hubungan di antara mereka dan hasil autopsi untuk menentukan penyebab kematian.
Katanya, pelanggaran ini merupakan masalah serius yang menyangkut norma moral dan perilaku di dalam masyarakat. Penelitian lebih lanjut sedang dilakukan untuk mendapatkan bukti-bukti yang mendukung dugaan ini.
Hubungan Basuki dan Korban yang Kontroversial
Mengacu pada pengakuan Basuki, ia menjelaskan bahwa hubungan dengan D telah berlangsung selama lebih dari tiga tahun, meskipun tidak ada bukti resmi mengenai status hubungan mereka. Penyelidikan mendalam dilakukan untuk mengetahui fakta-fakta yang ada.
Pihak Polda juga melihat bahwa Basuki dan D terdaftar dalam satu Kartu Keluarga, yang menunjukkan kedekatan di antara mereka. Penyelidikan ini menjadi lebih rumit karena melibatkan dugaan pelanggaran hukum dan kode etik dari seorang aparat penegak hukum.
Dalam penjelasannya, Artanto menegaskan bahwa status mereka dalam satu Kartu Keluarga juga menjadi bagian dari penyelidikan untuk memahami lebih dalam hubungan yang terjalin di antara mereka. Hal ini menunjukkan pentingnya dukungan bukti dalam menentukan langkah selanjutnya dari kasus ini.
Kesaksian Korban dan Fakta di Tempat Kejadian
Artanto mengonfirmasi bahwa AKBP Basuki berada di satu kamar bersama korban saat kematian terjadi. Ini menjadikannya sebagai saksi kunci dalam penyelidikan yang dilakukan.
Hasil autopsi yang menjadi pusat perhatian masih dinantikan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut tentang penyebab kematian. Proses penyelidikan akan dilanjutkan segera setelah hasil tersebut dikeluarkan.
Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polrestabes Semarang tetapi kini sudah beralih ke Polda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pembaruan informasi tentang barang bukti dan keterangan dari saksi lain juga sedang dilakukan.
Reaksi Keluarga Korban dan Harapan untuk Keadilan
Keluarga dari D, termasuk kakaknya Vian, menyatakan harapannya agar kasus ini dapat diungkap secara transparan. Vian mengungkapkan bahwa mereka ingin semua fakta dan detail kematian D diketahui masyarakat luas.
Menurut Vian, ia baru mengetahui bahwa adiknya tidak lagi satu Kartu Keluarga dengan dirinya saat mengurus dokumen setelah kehilangan ibu mereka. Kemandirian korban dalam kehidupan pribadinya belum pernah dibahas secara terbuka dalam keluarga.
Keluarga D merasa aneh akan kehadiran Basuki dan beberapa kejanggalan dalam komunikasi keluarga pasca kematian. Mereka berupaya agar penyelidikan yang dilakukan Polda Jateng menghadirkan kejelasan mengenai semua peristiwa yang terjadi.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now








