Oknum Polisi DIY Dilaporkan, Diduga Memukul dan Menendang Pacar
Daftar isi:
Seorang anggota Polda DIY yang berinisial NA berusia 22 tahun dilaporkan atas dugaan tindak penganiayaan terhadap pacarnya, GH yang berusia 23 tahun. Kasus ini mencuat setelah GH didampingi LKBH Pandawa melaporkan peristiwa ini serta meminta pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sleman karena mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
Mediasi awal telah dicoba, namun tidak membuahkan hasil yang diharapkan hingga GH akhirnya memutuskan untuk membuat laporan resmi di Polda DIY pada 4 Desember 2025. Proses hukum ini telah diresmikan dengan nomor LP/B/806/XII/2025/SPKT/POLDA D.I.Yogyakarta.
Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, mengonfirmasi adanya laporan mengenai dugaan penganiayaan tersebut. Menurutnya, laporan tentang dugaan kekerasan ini sudah diterima dan sedang dalam proses tindak lanjut.
Tahapan Awal Kasus Penganiayaan yang Menjadi Sorotan
Kuasa hukum GH dari LKBH Pandawa, M Endri, menjelaskan bahwa hubungan antara GH dan NA sudah terjalin sejak kecil dan mulai terikat sebagai pasangan sejak 2023. Awal mula konflik muncul ketika keduanya bertemu untuk menyelesaikan masalah di Hotel Karangmalang pada 30 November 2025, yang berujung pada penganiayaan.
Endri mengungkapkan bahwa saat pertemuan tersebut, NA diduga melakukan tindakan kekerasan fisik berupa mencekik, memukul, dan menendang GH. Situasi semakin memburuk saat GH meminta pertanggungjawaban mengenai janji yang pernah diucapkan NA tentang pernikahan.
Menurut pengakuan Endri, meskipun ada rekaman CCTV yang menunjukkan aksi kekerasan, hasil visum medik menunjukkan banyaknya luka lebam di tubuh korban, termasuk bahu dan leher. GH pun sempat dirawat di rumah sakit selama tiga hari akibat luka-luka tersebut.
Penanganan Kasus dan Respons Pihak Berwenang
Ketika mediasi gagal, GH merasa bahwa satu-satunya jalan yang bisa diambil adalah melapor ke pihak berwenang. Dikatakan juga bahwa GH sebelumnya telah mengalami tindakan kekerasan fisik dalam perjalanan menuju hotel, yang membuatnya merasa semakin terancam.
Kuasa hukum lainnya, Febriawan Nurahadi, menambahkan bahwa GH mengalami kecemasan yang mendalam karena penganiayaan ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Tindakan kekerasan yang dialaminya sebelumnya membuat trauma ini semakin mendalam dan memperburuk kondisi mentalnya.
Sementara itu, pihak kepolisian memastikan akan menindaklanjuti laporan yang diajukan. Permintaan GH agar kasus ini diselesaikan secepat mungkin menunjukkan harapannya untuk mendapatkan kepastian hukum dan menghindari terjadinya korban lain di masa depan.
Dampak Psikologis dan Sosial dari Penganiayaan
Keberanian GH untuk melaporkan tindakan penganiayaan ini juga menjadi sorotan, sebab banyak korban kekerasan yang enggan mengungkapkan pengalaman mereka. Trauma akibat kekerasan dapat mempengaruhi kesehatan mental korban dan berpotensi menimbulkan masalah yang lebih besar jika tidak segera ditangani.
GH berharap dengan aduan yang diajukan, proses hukum dapat memberikan keadilan dan pemulihan bagi dirinya. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih memperhatikan isu kekerasan dalam hubungan dan mendukung korban agar bisa berbicara.
Penting bagi semua pihak untuk memberikan dukungan kepada para korban agar merasa aman dan tidak terisolasi. Pendampingan hukum dan psikologis yang tepat akan membantu korban dalam proses pemulihannya dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Persoalan ini menandakan bahwa kekerasan dalam hubungan bukanlah hal sepele, dan perlu ada tanggung jawab dari pihak-pihak terkait untuk mengatasi masalah ini secara serius. Penyelesaian kasus ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi semua individu.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now







