Laporan Nusron Prabowo, 554 Ribu Hektare Sawah Menghilang dalam Lima Tahun
Daftar isi:
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) baru saja mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai hilangnya lahan pertanian di Indonesia. Dari tahun 2019 hingga 2024, sekitar 554 ribu hektare sawah dilaporkan hilang, beralih fungsi menjadi kawasan industri dan perumahan. Penjelasan ini disampaikan usai pertemuannya dengan Presiden Republik Indonesia di Istana Kepresidenan Jakarta.
Informasi perihal alih fungsi lahan ini sangat mengkhawatirkan, terutama bagi ketahanan pangan Indonesia. Dalam konteks yang lebih luas, fakta ini menyoroti isu tata ruang dan pengembangan wilayah yang perlu segera diatasi.
Kehilangan lahan pertanian memberikan dampak serius tidak hanya bagi petani, tetapi juga bagi masyarakat luas yang bergantung pada ketahanan pangan. Jika tidak ditangani dengan baik, Indonesia bisa menghadapi krisis pangan yang lebih besar di masa depan.
Proyeksi Hilangnya Lahan Pertanian di Indonesia Sangat Mengkhawatirkan
Nusron Wahid mengindikasikan bahwa alih fungsi lahan terjadi di seluruh penjuru Indonesia. Ini bukan hanya fenomena lokal, melainkan masalah nasional yang memerlukan perhatian lebih dari semua pihak terkait.
Dalam periode yang sama, pemerintah dihadapkan pada tantangan untuk memastikan bahwa lahan yang tersisa dapat dikelola secara berkelanjutan. Tidak cukup hanya melawan perubahan fungsi lahan, tetapi juga harus ada strategi untuk mendukung pertanian yang produktif.
Satu dari sekian banyak upaya yang diusulkan adalah revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di seluruh Indonesia. Dengan langkah ini, diharapkan dapat melindungi sawah dari alih fungsi yang tidak bertanggung jawab.
Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sebagai Solusi
Menurut Nusron, ada Peraturan Presiden No 12 Tahun 2025 yang menjadi acuan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2025–2030. Peraturan ini menekankan pentingnya mempertahankan minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Saat ini, hanya 64 kabupaten yang memenuhi kriteria tersebut, sedangkan sisanya perlu segera melakukan revisi RTRW. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran akan pentingnya perlindungan terhadap lahan pertanian masih kurang.
Revisi ini tidak hanya sekedar administratif, tetapi juga krusial dalam memastikan keberlanjutan sumber pangan untuk masyarakat. Tanpa revisi, lahan pertanian di Indonesia akan semakin tergerus oleh pembangunan yang tidak terencana.
Pentingnya Melindungi Lahan Pertanian untuk Ketahanan Pangan
Lahan pertanian bukan hanya menyuplai kebutuhan pangan, tetapi juga merupakan bagian integral dari identitas budaya dan ekonomi masyarakat. Dengan hilangnya lahan tersebut, tidak hanya perekonomian yang terancam, tetapi juga cara hidup banyak orang.
Lebih lanjut, Nusron menegaskan bahwa pemindahan fungsi lahan harus dihindari jika ingin mempertahankan kedaulatan pangan. Lahan yang tergolong LP2B harus dilindungi dari alih fungsi demi kepentingan yang lebih besar.
Adapun bagi daerah yang sudah memiliki RTRW dengan penentuan LP2B yang mencapai 87 persen tetapi belum memenuhi syarat, mereka dituntut untuk segera melakukan revisi dalam waktu enam bulan ke depan. Upaya ini bertujuan supaya pengelolaan lahan lebih baik dan berkelanjutan.
Secara keseluruhan, isu kehilangan lahan pertanian di Indonesia merupakan alarm bagi kita semua. Pentingnya perhatian dan tindakan bersama dari pemerintah, masyarakat, dan para stakeholder lainnya tidak bisa disepelekan. Langkah preventif yang diambil saat ini akan menentukan masa depan ketahanan pangan Indonesia di tahun-tahun mendatang.
Dengan adanya kesepakatan dan kerjasama yang baik di semua level, diharapkan kita dapat mewujudkan perlindungan yang lebih baik terhadap lahan pertanian. Ini bukan hanya tentang menyelamatkan sawah, tetapi juga tentang mengamankan masa depan negara kita.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now








