KPK Panggil Bendahara Amphuri Dalam Kasus Kuota Haji

Daftar isi:
Pemeriksaan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin mendalam. KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tauhid Hamdi, Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia, sebagai saksi dalam kasus ini pada Jumat (19/9).
Menurut Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, pemeriksaan akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Penyidik ingin mengetahui lebih dalam mengenai diskresi pembagian kuota haji yang diberikan pada tahun 2023-2024.
Penyidik KPK saat ini sedang menyelidiki apakah pembagian kuota tersebut merupakan kebijakan dari Kementerian Agama atau muncul dari inisiatif asosiasi dan biro perjalanan. Pertanyaan ini penting untuk memahami alur distribusi kuota haji yang jelas dan transparan.
Pemeriksaan Terhadap Tauhid Hamdi sebagai Saksi Kunci
Pemeriksaan terhadap Tauhid Hamdi dilakukan untuk mencari tahu rincian proses distribusi kuota. Dalam hal ini, Budi menambahkan bahwa pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 harus dikelola dengan transparan antara biro perjalanan dan asosiasi.
Setelah pembagian dilakukan, penentuan bagaimana kuota tersebut akan didistribusikan kepada biro perjalanan menjadi faktor penentu. Informasi yang didapat menunjukkan bahwa terdapat perbedaan signifikan dalam plotting kuota dan harga yang ditawarkan oleh masing-masing biro perjalanan.
KPK juga akan mendalami aliran uang kepada Tauhid Hamdi. Penyidik ingin memastikan kejelasan mengenai peran dan posisi asosiasi terkait aliran uang dalam kasus dugaan korupsi ini.
Serangkaian Bukti yang Ditemukan oleh KPK
Dalam penyelidikan ini, KPK menemukan bahwa terdapat pegawai Kementerian Agama yang diduga terlibat dalam penawaran kuota haji kepada calon jemaah. Penawaran ini menjadi salah satu fokus utama dalam pengumpulan bukti oleh KPK.
Salah satu klarifikasi datang dari Pemilik PT Zahra Oto Mandiri, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, yang melaporkan adanya penawaran kuota haji khusus dari pihak terkait di Kementerian Agama. Penawaran ini menjadi sinyal bahwa praktik tidak wajar mungkin terjadi dalam skema kuota haji.
Pengacara dari pihak KPK menegaskan bahwa mereka tidak ingin terburu-buru dalam penanganan kasus ini. Mereka berkomitmen untuk melihat secara menyeluruh mengenai siapa saja yang terlibat dalam aliran uang dan dampaknya terhadap korupsi kuota haji.
Kerugian Negara yang Ditemukan dalam Kasus Ini
KPK mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Temuan ini memberi gambaran mengenai besarnya masalah yang ditangani oleh KPK dalam pengawasan sektor haji.
Proses penanganan kasus ini melibatkan banyak pihak, baik dari agen perjalanan maupun Kementerian Agama. KPK sebelumnya telah mencegah tiga individu, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Aksi penyegelan dan penggeledahan telah dilakukan oleh KPK, mencakup rumah kediaman mantan Menteri dan beberapa lokasi lain yang diasosiasikan dengan keberangkatan jemaah. Barang bukti yang diamankan mencakup dokumen penting dan barang elektronik yang relevan.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now