Kejati Sumut Tahan Mantan Bos Cabang Pratama Belawan Terkait Kasus Korupsi Pelindo
Daftar isi:
Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara baru saja melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia, RS, pada Senin, 13 Oktober 2025. Penahanan ini terkait dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi pengadaan dua unit kapal tunda yang seharusnya disuplai untuk Cabang Dumai PT Pelabuhan Indonesia I.
Menurut informasi yang diperoleh, proyek tersebut melibatkan kerja sama antara PT Pelabuhan Indonesia I dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya. Kejaksaan berupaya menuntaskan penyelidikan untuk memastikan kejelasan kasus ini yang merugikan uang negara dengan jumlah yang signifikan.
Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan bukti kuat yang menunjukkan peran RS sebagai konsultan pengawas di proyek tersebut. Penyelidikan berfokus pada sejumlah penyimpangan yang terjadi, di mana proyek tidak berjalan sesuai spesifikasi yang ditetapkan sebelumnya.
Pengadaan Kapal Tunda yang Disorot oleh Penyelidik
Proyek pengadaan dua unit kapal tunda tersebut memiliki nilai kontrak mencapai Rp135,81 miliar. Meskipun nilai kontrak yang besar, hasil konstruksi kapal ternyata tidak memenuhi standar yang disepakati.
Ini menjadi sorotan utama pihak penyidik. Mereka menemukan bahwa progres fisik proyek sangat jauh dari ketentuan kontrak yang telah ditetapkan, sekaligus mengindikasikan adanya kelalaian dalam pengawasan.
Lebih mengenaskan, meskipun pekerjaan pembangunan belum selesai, pembayaran tetap dilakukan oleh pihak terkait. Situasi ini menunjukkan adanya sistem yang tidak transparan dan berpotensi merugikan negara.
Akibat yang Dapat Diterima oleh Negara
Dari investigasi yang dilakukan, kerugian yang ditaksir dialami negara akibat proyek ini sekitar Rp92,35 miliar. Kerugian tersebut mencakup kerugian finansial nyata, dan juga merugikan perekonomian setempat.
Selain itu, proyek ini diperkirakan membawa kerugian perekonomian secara berkala hingga Rp23,03 miliar per tahun. Hal ini disebabkan karena kapal yang direncanakan tidak pernah selesai dan tidak dapat dimanfaatkan.
Kerugian besar ini menjadi alasan kuat bagi pihak kejaksaan untuk melanjutkan penyidikan secara intensif. Jika hal ini dibiarkan, dampak negatifnya akan lebih luas di masyarakat.
Status Tersangka dalam Proses Hukum
Dalam rangka mencegah tersangka menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya, tim penyidik memutuskan untuk menahan RS. Penahanan ini diharapkan bisa mempercepat proses hukum serta menegakkan keadilan.
RS ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan dengan masa penahanan awal selama 20 hari, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan yang telah dikeluarkan. Ini adalah langkah awal yang penting dalam penegakan hukum di kasus ini.
Pihak kejaksaan menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan bukti-bukti yang cukup dan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pihak-pihak terkait. Penahanan ini mencerminkan keseriusan penegakan hukum terhadap praktik korupsi di Indonesia.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now






