Kata-kata Hogi Tersangka Bela Istri dari Jambret Setelah Disepakati Restoratif Justice
Daftar isi:
Kasus yang melibatkan Hogi Minaya (43) menarik perhatian publik saat ia membela istrinya dari aksi penjambretan di Jalan Solo, Sleman, DI Yogyakarta pada April 2025. Ketegangan meningkat saat peristiwa itu berujung pada kecelakaan yang menewaskan dua pelaku jambret, dan Hogi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penyelesaian kasus ini akhirnya dilakukan melalui metode keadilan restoratif (restorative justice/RJ) setelah mediasi antara Hogi dan keluarga penjambret, yang terjadi secara daring. Proses tersebut dilakukan pada Senin, 26 Januari, di mana pihak Kejaksaan Negeri Sleman bertindak sebagai fasilitator.
Mediasi berlangsung dengan Hogi berada di Kejari Sleman sementara keluarga penjambret yang tewas difasilitasi oleh Kejari Pagar Alam dan Kejari Palembang. Pihak-pihak yang terlibat dalam mediasi pun meliputi tokoh masyarakat, tokoh agama, serta stakeholder lainnya.
Proses Hukum yang Menarik Perhatian Masyarakat
Sebelum mediasi, Hogi berada dalam status tahanan kota dengan pengawasan melalui alat deteksi lokasi atau GPS. Setelah mediasi, alat tersebut akhirnya dilepas, membawa sedikit kelegaan bagi Hogi dan istrinya.
Arsita Minaya, istri Hogi, menyatakan rasa syukurnya setelah alat GPS dihapus dari suaminya. Ia merasa lega bahwa situasi ini setidaknya menunjukkan adanya kemajuan dalam proses hukum yang dihadapi suaminya.
Hogi sendiri juga menyambut baik keputusan yang diambil. Ia berharap peristiwa ini bisa memberikan pelajaran bagi semua pihak dan semuanya dapat menerima keputusan yang diambil dengan lapang dada.
Keluarga Korban dan Proses Mediasi yang Dijalani
Teguh Sri Raharjo, penasihat hukum Hogi, menjelaskan bahwa mediasi tersebut merupakan langkah awal dari proses perdamaian yang harus dilalui. Ia menekankan pentingnya mutual forgiveness antara kedua belah pihak agar proses keadilan restoratif dapat berjalan lancar.
Selama mediasi, kedua pihak sepakat untuk saling memaafkan, yang menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian. Teguh juga menyebut bahwa pertemuan selanjutnya akan segera dilakukan untuk mencapai kesepakatan penuh.
Keinginan kedua belah pihak untuk menciptakan perdamaian ini menunjukkan bahwa keadilan tidak selalu harus ditempuh melalui jalur hukum yang panjang dan melelahkan. Hal ini menjadi salah satu tujuan utama dari restorative justice.
Prosedur yang Diterapkan dalam Proses Restoratif
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yuniarto, menyatakan bahwa mediasi dilakukan secara virtual, melibatkan pihak-pihak yang relevan dari berbagai wilayah. Ini menunjukkan upaya kolaboratif yang tinggi untuk memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Bambang menambahkan bahwa meskipun sudah ada kesepakatan, bentuk perdamaian itu masih dalam tahap diskusi antara penasihat hukum. Mereka berencana untuk mencapai kesepakatan final dalam waktu dekat sehingga proses hukum ini dapat segera ditutup.
Dia juga menegaskan pentingnya hasil dari mediasi ini dalam menarik perhatian publik serta menciptakan preseden positif terkait penggunaan keadilan restoratif di hukum Indonesia.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now







