Kakek Menikahi Wanita 24 Tahun Pernah Dipenjara Kasus Samurai

Daftar isi:
Tarman, seorang kakek berusia 74 tahun, baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah menikahi Shela Arika, gadis berusia 24 tahun, di Pacitan, Jawa Timur. Pernikahan mereka menarik perhatian karena mahar yang fantastis, yaitu sebesar Rp3 miliar, yang memicu banyak spekulasi dan perbincangan di masyarakat.
Menurut Kepala Desa Ngepungsari, Karanganyar, Jawa Tengah, Paryanto, Tarman sebelumnya pernah menikah dengan seorang warga setempat. Setelah perceraian mereka pada tahun 2021, Tarman diketahui telah menjalani kehidupan yang cukup berbeda, termasuk mengalami masalah hukum yang membawanya ke penjara.
Sebelum terjerat masalah hukum, Tarman dikenal sebagai seorang pebisnis pedang. Namun, kariernya tampaknya tidak berlanjut setelah muncul berbagai masalah yang mengakibatkan dirinya dipenjara atas tuduhan penipuan.
Tarman dan Hubungan Masa Lalunya yang Rumit
Peryanto menjelaskan bahwa setelah perceraian, Tarman terlibat dalam suatu kasus yang tidak sederhana, yang akhirnya membuatnya menjalani hukuman di penjara Wonogiri. Kejadian tersebut seolah menggambarkan fase kelam dalam hidup Tarman sebelum ia muncul kembali sebagai sorotan publik karena pernikahannya yang kontroversial.
Setelah keluar dari penjara, Tarman kembali ke Ngepungsari beberapa kali. Namun, jejaknya tidak begitu jelas bagi warga desa, karena banyak yang menyatakan bahwa ia telah pindah ke Pacitan. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan tentang statusnya dan keberadaannya di komunitas tersebut.
Kepala Desa Paryanto mengungkapkan bahwa berita viral mengenai pernikahan Tarman dan Shela menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Banyak yang mempertanyakan nilai mahar yang begitu besar, yang membuat orang bertanya-tanya apakah ada hal lain yang terlibat dalam proses tersebut.
Isu Penipuan dan Kabar Buruk yang Menghantui
Seiring dengan viralnya pernikahan ini, muncul rumor yang menyebut Tarman diduga membawa kabur sepeda motor milik keluarga Shela serta terlibat dalam cek palsu. Spekulasi tersebut diungkap oleh seorang tetangga Shela dalam siaran langsung di media sosial, yang langsung menambah ketegangan di masyarakat.
Di tengah kabar tersebut, Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, dengan tegas membantah informasi yang beredar. Setelah penyelidikan dan penggeledahan, pihak kepolisian memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar dan bahwa keduanya sedang bulan madu di Purwantoro.
Pernyataan dari polisi ini memberikan sedikit kelegaan bagi keluarga Shela yang sempat cemas dengan berita yang beredar. Kejelasan dan penegasan dari pihak kepolisian menumbuhkan rasa aman di masyarakat setempat, meskipun berita tersebut telah menyebar luas.
Langkah-langkah Preventif yang Ditempuh oleh Pihak Kepolisian
Kapolres Ayub menjelaskan bahwa langkah-langkah preventif telah dilakukan sebelum berita pernikahan ini menjadi viral. Pihak kepolisian telah melakukan pemetaan terhadap potensi-potensi yang mungkin muncul untuk memastikan tidak ada tindak pidana yang terjadi terkait pernikahan ini.
Kolaborasi antara kepolisian dan perangkat desa, termasuk Kapolsek dan Bhabinkantibmas, menunjukkan upaya untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Hal ini mencerminkan betapa pentingnya peran aparat dalam mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di komunitas.
Dalam situasi yang tidak menentu ini, kehadiran polisi menjadi penentu dalam menenangkan kekhawatiran masyarakat tentang kemungkinan tindak pidana. Dalam prosesnya, mereka juga berupaya menjaga agar tidak ada informasi yang menyesatkan berkembang lebih jauh.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now