Alasan Lisa Mariana Tidak Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka menurut Polri
Daftar isi:
Kasus yang melibatkan selebgram Lisa Mariana dan Ridwan Kamil semakin menarik perhatian publik. Lisa ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan pencemaran nama baik, meskipun hingga saat ini belum ada tindakan penahanan yang diambil terhadapnya.
Kepolisian Republik Indonesia menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut, menyatakan bahwa ancaman hukuman yang dikenakan pada Lisa tidak melebihi lima tahun penjara. Oleh karena itu, penahanan tidak diperlukan dalam konteks ini.
Menurut Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, tindakan hukum terhadap Lisa dilakukan atas dasar Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Kasus ini menjadi sorotan lantaran melibatkan identitas publik yang cukup dikenal.
Awal Mula Perseteruan antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil
Pertikaian antara Lisa dan Ridwan dimulai ketika Lisa mengklaim bahwa dia sedang mengandung anak dari Ridwan. Klaim ini berujung pada laporan resmi yang diajukan Ridwan pada bulan April 2025, yang menuduh Lisa melakukan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik.
Ketika berita tersebut mencuat, publik mulai memperdebatkan keabsahan klaim yang dilontarkan oleh Lisa. Ini menambah lapisan kompleksitas dalam hubungan mereka di mata publik.
Seiring berjalannya waktu, proses penyidikan pun berlangsung. Tes DNA dilakukan untuk menentukan garis keturunan antara Ridwan, Lisa, dan anak perempuan Lisa yang berinisial CA, guna melihat apakah ada kebenaran dalam klaim yang diajukan.
Proses Penyidikan dan Bukti DNA
Penyidikan resmi terhadap Lisa dilakukan oleh Bareskrim Polri, di mana Lisa menjalani pemeriksaan selama lima jam dan dijawab dengan 44 pertanyaan. Proses ini mencerminkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus yang melibatkan publik dan memberi perhatian pada fakta-fakta yang ada.
Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Polri, Brigjen Polisi Sumy Hastry Purwanti, mengumumkan hasil dari tes DNA yang dilakukan. Hasil tersebut menunjukkan bahwa separuh profil DNA dari CA sesuai dengan profil DNA Lisa.
Namun, yang menarik adalah separuh DNA dari CA lainnya tidak cocok dengan profil DNA Ridwan Kamil. Temuan ini menambah ketegangan dalam kasus ini dan menjadi bukti penting dalam penyidikan yang tengah dilakukan.
Implikasi Sosial dan Hukum Akibat Kasus Ini
Kasus ini tidak hanya menarik perhatian media, tetapi juga menggugah diskusi di kalangan masyarakat tentang pencemaran nama baik dan hukum yang menyertainya. Beberapa orang berpendapat bahwa publik figur harus lebih berhati-hati dalam tindakan mereka agar tidak menimbulkan isu hukum.
Sementara itu, opini publik terbelah antara mendukung Lisa sebagai korban pencemaran nama baik dan Ridwan sebagai pihak yang berupaya mempertahankan reputasinya. Ini menunjukkan kompleksitas situasi yang melibatkan publik dengan kepentingan yang berbeda.
Kuasa hukum Lisa, Bertua Hutapea, menyatakan bahwa kliennya tidak dalam keadaan tertekan dan tidak diwajibkan untuk melapor secara rutin selama proses hukum berjalan. Ini menjadi langkah positif bagi Lisa untuk terus berfokus pada pembelaan hukumnya tanpa mengalami tekanan tambahan.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now







