33 Kasus Pelecehan Seksual di KRL Sepanjang 2025
Daftar isi:
Pelecehan seksual di transportasi publik, khususnya di area kereta, terus menjadi masalah serius yang membutuhkan perhatian. Di Indonesia, laporan tentang pelecehan seksual di Commuter Line dan Kereta Api Jarak Jauh menunjukkan angka yang mencengangkan dengan total 36 kejadian tercatat sepanjang tahun 2025.
Dari total laporan tersebut, 33 kejadian terjadi di layanan Commuter Line, sementara tiga kejadian lainnya di Kereta Api Jarak Jauh. Ini mengindikasikan perlunya upaya lebih dalam meningkatkan kesadaran dan tindakan preventif untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua penumpang.
Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi Jakarta menyatakan bahwa angka laporan tersebut adalah pengingat akan pentingnya edukasi masyarakat. Lingkungan transportasi publik yang aman dan beretika harus diciptakan bersama, bukan hanya tanggung jawab satu pihak saja.
Mengapa Pelecehan Seksual di Transportasi Publik Masih Terjadi?
Banyak faktor yang berkontribusi terhadap masih terjadinya pelecehan seksual di transportasi publik. Salah satunya adalah kepadatan penumpang yang seringkali membuat individu merasa terjepit dan tidak nyaman.
Situasi ini, ditambah dengan kurangnya perhatian dari pihak berwenang, menciptakan iklim impunitas bagi pelaku. Penumpang yang merasa terancam sering kali bingung tentang langkah yang harus diambil saat mengalami atau menyaksikan pelecehan.
Selain itu, minimnya sosialisasi dan pemahaman mengenai bentuk-bentuk pelecehan seksual juga menjadi masalah. Banyak orang yang tidak menyadari bahwa tindakan tertentu bisa dianggap sebagai pelecehan.
Kegiatan Sosialisasi untuk Meningkatkan Kesadaran
Menanggapi fenomena ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) pun melakukan langkah konkret dengan menggandeng komunitas pecinta kereta api. Sosialisasi anti-pelecehan dilakukan di berbagai stasiun, seperti yang terjadi di Stasiun Jatinegara.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada penumpang tentang apa saja yang bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual. Penumpang juga diajarkan langkah-langkah pencegahan dan cara melaporkan insiden dengan cepat.
Melalui pendekatan ini, diharapkan penumpang yang mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan lebih berani untuk melapor. KAI serius dalam menanggapi setiap laporan dan tidak akan mentolerir tindakan pelecehan dalam bentuk apapun.
Pentingnya Pelaporan dan Tindakan Hukum
Salah satu langkah yang diambil untuk menindak tegas pelaku pelecehan seksual adalah melalui penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penumpang yang kedapatan melakukan pelecehan akan masuk dalam daftar hitam.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku akan diblokir, sehingga tidak dapat lagi menggunakan layanan kereta. Ini menunjukkan komitmen tegas KAI untuk menciptakan transportasi publik yang aman bagi semua.
Bagi KAI, keamanan penumpang adalah prioritas utama. Setiap individu memiliki hak untuk merasa aman dan nyaman saat menggunakan transportasi umum, tanpa rasa takut akan pelecehan.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now







