21 Pasal Penting dalam RUU HAM Menurut Komnas HAM
Daftar isi:
Menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, ada sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengalami masalah. Hal ini menunjukkan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Pada konteks ini, Komnas HAM mencatat sebanyak 21 pasal yang dinilai bermasalah. Beberapa di antaranya mencakup Pasal 1, Pasal 79, dan Pasal 100, yang berpotensi mengurangi kemampuan lembaga dalam melaksanakan tugasnya.
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, mengungkapkan bahwa dalam UU No. 39 Tahun 1999 terdapat empat tugas utama yang seharusnya dimiliki oleh Komnas HAM. Namun, dalam rancangan terbaru, banyak di antaranya dihapus atau dibatasi, yang mengancam keberlangsungan perlindungan HAM di tanah air.
Kritik Terhadap Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia
Putu Elvina menggarisbawahi bahwa penghapusan beberapa kewenangan dalam rancangan dapat mengakibatkan kemunduran besar bagi perlindungan hak asasi manusia. Perlunya evaluasi kritis terhadap apa yang diproyeksikan dalam rancangan undang-undang menjadi sangat mendesak.
Selanjutnya, ia menyoroti Pasal 109 dalam rancangan, yang menghilangkan kewenangan Komnas HAM untuk menerima pengaduan pelanggaran HAM. Dengan langkah ini, kekuatan independensi Komnas HAM sebagai lembaga pengawas dapat terancam dan mempengaruhi kepercayaan masyarakat.
Menyikapi hal tersebut, Putu mengatakan bahwa panitia seleksi anggota Komnas HAM yang ditetapkan oleh presiden juga menimbulkan kekhawatiran lebih besar mengenai independensi lembaga tersebut. Dalam UU 39/1999, panitia seleksi seharusnya ditetapkan oleh sidang paripurna Komnas HAM.
Ancaman Terhadap Prinsip-Prinsip Independensi
Proses seleksi anggota berdasarkan rancangan baru ini cenderung bertentangan dengan prinsip independensi yang telah menjadi fondasi Komnas HAM selama ini. Menurut Putu, proses yang seharusnya transparan dan tanpa tekanan politik menjadi tidak lagi kredibel.
Sebagai contoh, Putu menambahkan bahwa pengurangan wewenang yang menurut rancangan dialihkan kepada Kementerian HAM justru berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Kementerian sebagai bagian dari pemerintah tidak seharusnya menjadi lembaga yang menilai pelanggaran HAM yang melibatkan pemerintah itu sendiri.
Serangkaian perubahan ini sangat merugikan, terutama bagi masyarakat yang saat ini mendambakan perlindungan hak yang lebih baik dan berkeadilan. Kewenangan yang menyusut diharapkan tidak mengakibatkan semakin banyaknya pelanggaran yang tidak mendapatkan penanganan yang semestinya.
Pentingnya Fungsi dan Kewenangan Komnas HAM dalam Masyarakat
Dengan langkah-langkah pengurangan fungsi, Putu memperingatkan bahwa pencegahan pelanggaran HAM dalam masyarakat juga akan mengalami penghambatan. Komnas HAM tidak hanya bertugas menindaklanjuti pelanggaran, tetapi juga harus mendorong kesadaran masyarakat akan hak-haknya.
Selain itu, penghapusan kewenangan dalam pendidikan dan penyuluhan HAM berpotensi menciptakan masyarakat awam yang kurang paham akan hak asasi mereka. Dalam situasi seperti ini, pengawasan dan mediasi yang proaktif menjadi kian sulit untuk dilaksanakan.
Komnas HAM juga merasakan dampak langsung dari pembatasan kerja sama dengan organisasi nasional dan internasional. Dalam konteks ini, kolaborasi penting untuk mendapatkan dukungan dalam menangani isu-isu pelanggaran yang seringkali bersifat lintas negara.
Menuju Penguatan Perlindungan Hak Asasi Manusia
Komnas HAM mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali substansi rancangan yang ada. Persoalan ini menjadi isu krusial bagi integrasi nilai-nilai hak asasi manusia dalam sistem hukum di Indonesia.
Berdasarkan analisis yang dilakukan, Komnas HAM menjelaskan pentingnya penguatan norma HAM dan perlindungan terhadap kelompok rentan. Mereka yakin bahwa penguatan peran Komnas HAM di dua aspek ini menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas perlindungan HAM.
Dalam konteks ini, Komnas HAM telah melakukan pengkajian menyeluruh dan menyusun naskah akademis serta Daftar Inventarisasi Masalah. Hal ini bertujuan agar rekomendasi yang diajukan mampu menjawab kebutuhan konkret dalam perlindungan HAM di Indonesia.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now








