21 Pakar Hukum Mendesak MKMK Batalkan Adies Kadir Sebagai Hakim MK
Daftar isi:
Asosiasi Hukum Konstitusi dan Administrasi (CALS) telah mengajukan tuntutan serius untuk mencopot Adies Kadir dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi. Tindakan ini diambil setelah 21 ahli hukum tata negara yang tergabung dalam CALS melaporkan Adies kepada Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dengan tuduhan pelanggaran kode etik yang mencolok.
Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, perwakilan CALS, Yance Arizona, menjelaskan alasan di balik laporan tersebut. Menurut mereka, proses seleksi Adies untuk menjadi hakim konstitusi memiliki banyak kejanggalan sehingga layak untuk ditindaklanjuti.
“Kami meminta agar MKMK mempertimbangkan sanksi tegas, termasuk pemecatan,” tambah Yance. Tuntutan ini jelas menunjukkan keseriusan CALS dalam menegakkan integritas hukum di negara ini.
CALS merasa bahwa proses seleksi Adies pada saat menjadi hakim konstitusi sangat meragukan. Menurut pengamatan Yance, terdapat banyak aspek yang tidak memenuhi standar dan prosedur yang ditentukan. Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi tersebut.
Ia menegaskan satu contoh kejanggalan adalah penggantian posisi Inosentius Samsul dengan Adies, yang sebelumnya telah diusulkan oleh DPR sebagai hakim konstitusi. Keputusan ini dinilai berlaku secara mendadak dan tanpa proses uji kelayakan yang seharusnya dilakukan.
“Tiba-tiba nama Adies muncul sebagai calon tanpa adanya fit and proper test yang layak, dan ini menciptakan kesan adanya kolusi dalam proses tersebut,” ujar Yance. Hal inilah yang membuat CALS semakin yakin bahwa langkah ini harus diambil.
Pentingnya Mempertahankan Integritas dalam Sistem Peradilan
Integritas dalam sistem peradilan sangat penting untuk dijaga, terutama ketika melibatkan posisi strategis seperti hakim konstitusi. Kualitas hakim tidak hanya diukur dari pendidikan dan pengalaman, tetapi juga dari kejujuran dan integritas pribadi.
Bukannya tanpa alasan, CALS menyampaikan bahwa latar belakang politik Adies sebagai anggota Partai Golkar dan Wakil Ketua DPR berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ketika seseorang terlibat dalam dunia politik, diperlukan adanya periode jeda yang jelas sebelum mengambil posisi di lembaga peradilan.
“Adies tidak memiliki jeda antara menjabat sebagai Wakil Ketua DPR dan Hakim Konstitusi. Ini sangat berpotensi menyebabkan konflik kepentingan dalam hampir semua perkara yang dihadapinya di MK,” jelas Yance. Kekhawatiran ini merupakan hal yang serius dan patut dicermati lebih lanjut.
Lebih jauh, jika Adies terlibat dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan undang-undang yang ditetapkan oleh Partai Golkar, logikanya ia tidak seharusnya terlibat. Dalam konteks ini, CALS sangat meragukan kemampuannya untuk bertindak tanpa kepentingan pribadi.
Langkah-Langkah yang Ditempuh oleh CALS untuk Mengatasi Kasus Ini
Selain melaporkan ke MKMK, CALS juga mempertimbangkan untuk membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Mereka percaya bahwa hal ini bukan hanya sekedar masalah etik, melainkan juga dugaan pelanggaran hukum yang perlu ditindaklanjuti.
“Dalam proses seleksi hakim konstitusi, banyak ketentuan dalam Undang-Undang MK yang tidak diindahkan,” tambahnya. Oleh karena itu, tindakan pengaduan ini dianggap penting untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil.
CALS berharap bahwa langkah ini akan mendorong pihak-pihak terkait untuk menyikapi serius kasus ini. Mereka menuntut kejelasan dan transparansi dalam setiap langkah yang diambil oleh lembaga yang berwenang.
Yance menjelaskan bahwa pengaduan ini adalah bagian dari upaya untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang dibiarkan begitu saja. Keadilan harus ditegakkan dengan serius, tanpa memperhatikan hubungan politik yang mungkin ada.
Daftar Pakar Hukum yang Mendukung Tindakan CALS
Berikut adalah daftar beberapa pakar hukum tata negara yang menjadi pemohon dalam kasus ini:
- Denny Indrayana
- Hesti Armiwulan Sochma Wardiah
- Muchamad Ali Safaat
- Susi Dwi Harijanti
- Iwan Satriawan
- Zainal Arifin Mochtar
- Mirza Satria Buana
- Herdiansyah Hamzah
- Herlambang P. Wiratraman
- Dhia Al Uyun
- Richo Andi Wibowo
- Yance Arizona
- Idul Rishan
- Charles Simabura
- Titi Anggraini
- Warkhatun Najidah
- Allan Fatchan Gani Wardhana
- Beni Kurnia Illahi
- Bivitri Susanti
- Taufik Firmanto
- Feri Amsari
Dengan adanya dukungan dari beragam pakar hukum, CALS berharap suara mereka bisa didengar. Pastinya, langkah ini bukan hanya untuk kepentingan individu, melainkan untuk memperbaiki serta menjaga kualitas sistem hukum di Indonesia.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now








