10 Tokoh Sipil Laporkan Genosida Israel ke Kejagung dengan KUHP Baru
Daftar isi:
Sepuluh tokoh masyarakat sipil Indonesia telah secara resmi mengajukan laporan mengenai kejahatan pembunuhan massal dan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Laporan tersebut merujuk pada pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang diharapkan dapat mengedepankan keadilan dalam konteks hukum internasional.
Proses ini mencerminkan keseriusan Indonesia dalam menghadapi isu global dan memberikan dukungan terhadap perjuangan hak asasi manusia di seluruh dunia. Dengan langkah ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya tindakan konkret dalam menyikapi masalah kemanusiaan yang kompleks ini.
Adanya laporan ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan juga mencerminkan komitmen Indonesia untuk terlibat aktif dalam kancah internasional agar hukum dan keadilan dapat ditegakkan secara menyeluruh. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran hukum di Indonesia semakin tinggi seiring dengan dinamika isu global yang terjadi.
Tindak Pidana Genosida dan Pemberian Sanksinya
Dalam laporan tersebut, terdapat pasal-pasal yang menjelaskan secara rinci mengenai tindakan genosida yang diatur dalam KUHP baru. Pasal 598 menyatakan bahwa setiap orang yang berusaha menghancurkan atau memusnahkan kelompok bangsa, etnis, atau agama tertentu dapat dikenakan pidana yang berat, termasuk hukuman mati.
Pasal ini juga mencakup proses penyiksaan dan penghilangan secara paksa, yang merupakan bagian dari upaya diskriminasi terhadap kelompok tertentu. Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan akan ada efek jera bagi pelaku kejahatan semacam ini di masa mendatang.
Komponen dalam pasal ini tidak hanya mencakup tindakan fisik, tetapi juga mencakup kondisi yang menciptakan penderitaan bagi kelompok tertentu. Penegakan hukum terhadap tindakan genosida ini menjadi penting, agar kejahatan serupa tidak terulang di masa yang akan datang.
Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Menurut Hukum Internasional
Pasal 599 dari Undang-Undang tersebut menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan dalam konteks serangan sistematis terhadap warga sipil merupakan tindak pidana kemanusiaan. Hal ini mencakup pembunuhan, pengusiran paksa, dan penyiksaan yang dilakukan secara terorganisir.
Berdasarkan pasal ini, pelaku yang terlibat dalam tindakan kemanusiaan yang melanggar hukum internasional dapat dihukum hingga 20 tahun penjara. Penegakan terhadap keadilan dalam konteks ini sangat diperlukan agar masyarakat dunia tidak abai terhadap masalah hak asasi manusia.
Ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi mereka yang berada di wilayah hukum Indonesia, tetapi juga bagi pelaku kejahatan yang beroperasi di luar negeri. Dengan demikian, ini memfasilitasi Indonesia untuk turut serta dalam mekanisme hukum internasional yang berupaya menegakkan keadilan bagi korban.
Pemberlakuan Hukum dalam Konteks Internasional
Akademisi hukum tata negara menekankan bahwa KUHP baru tersebut memperluas jangkauan hukum Indonesia dalam menangani kejahatan luar teritorial. Dalam konteks ini, setiap tindakan yang dilakukan di luar negeri oleh individu Indonesia dapat dilaporkan dan ditindaklanjuti.
Feri Amsari, salah satu akademisi yang terlibat, mengungkapkan pentingnya pemahaman akan hukum internasional. Hal ini menandakan bahwa Indonesia dapat mengambil langkah proaktif dalam menanggapi isu-isu global.
Lebih jauh lagi, inisiatif ini bertujuan untuk menegaskan posisi Indonesia di dunia internasional, menunjukkan bahwa negara ini memiliki komitmen terhadap hak asasi manusia dan siap berkolaborasi untuk mencapai perdamaian global.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now







