Gubernur Sumut Kerja Sama dengan Kejati untuk Pidana Kerja Sosial Humanis
Daftar isi:
Provinsi Sumatera Utara telah resmi menjalin kerja sama dengan kejaksaan untuk pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Ini menjadikan Sumut sebagai provinsi ketiga yang melakukan ini setelah Jawa Timur dan Jawa Barat, suatu langkah signifikan dalam penerapan keadilan restoratif yang lebih manusiawi.
Gubernur Sumut bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut menandatangani perjanjian kerja sama di Aula Raja Inal Siregar, sebagai langkah konkret dalam memfasilitasi pemulihan bagi pelaku dan korban. Program ini bertujuan untuk meringankan beban penjara serta menyediakan alternatif hukuman yang lebih konstruktif.
Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menjelaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial ini bergantung pada keputusan pengadilan yang diawasi oleh jaksa dan dibimbing oleh pembimbing kemasyarakatan yang berkompeten.
Peran PIDANA Kerja Sosial dalam Keadilan Restoratif di Sumut
Pada dasarnya, pidana kerja sosial diberlakukan untuk pelanggaran dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Dalam situasi tertentu, hakim dapat menjatuhkan hukuman penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp10 juta, dengan mempertimbangkan berbagai faktor.
Faktor-faktor yang memengaruhi keputusan ini termasuk usia pelaku, apakah ini merupakan pertama kalinya mereka berbuat salah, serta kerugian yang dialami korban. Kebijakan ini berupaya memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan berkontribusi pada masyarakat.
Program ini menuntut pelaku untuk melakukan kerja sosial yang tidak dapat diperdagangkan, dibatasi hingga delapan jam sehari, sesuai dengan Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku. Upaya tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi angka hunian lapas yang sering kali berlebihan.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Pidana Kerja Sosial
Gubernur Sumut menjelaskan bahwa pidana kerja sosial telah menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dengan hadirnya program ini, diharapkan terjadi perubahan paradigma dalam penegakan hukum yang mengutamakan keadilan sosial.
Ia menekankan pentingnya melibatkan bupati dan wali kota untuk menerapkan pidana kerja sosial di daerah masing-masing agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas. Insentif bagi pelaku yang menjalani kerja sosial juga dianggap perlu untuk mendorong partisipasi aktif.
Gubernur menyadari bahwa penerapan keadilan restoratif ini dapat membantu mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan, yang sering kali menjadi masalah serius di Indonesia. Pendekatan ini juga memberi sinyal bahwa rehabilitasi pelaku adalah prioritas.
Kepala Kejaksaan Tinggi Suntingkan Langkah Operasional dan Supervisi
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif merupakan bentuk penegakan hukum yang lebih manusiawi dan inklusif. Dengan adanya kerja sama ini, penegakan hukum diharapkan menjadi lebih efisien dan berfokus pada penyelesaian yang lebih damai.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong daerah untuk membentuk tim teknis guna menyusun rencana operasional yang jelas. Standar Operasional Prosedur (SOP) juga perlu disusun untuk memastikan penerapan program berjalan lancar dan terukur.
Guna mencapai tujuan tersebut, penting bagi semua pihak yang terlibat melakukan koordinasi yang baik. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap pelaku kerja sosial dapat menjalani program ini dengan semangat pertanggungjawaban dan meningkatkan kapasitas mereka sebagai anggota masyarakat yang baik.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now







