KPK Selidiki Kasus Suap Bupati Ponorogo Termasuk Monumen Reog
Daftar isi:
Pada awal November, telah terjadi sebuah peristiwa penting dalam dunia politik Indonesia. Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dinyatakan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan suap yang sangat mencolok.
KPK melakukan penetapan tersebut setelah menangkapnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Penangkapan ini menjadi titik fokus perhatian publik mengenai tata kelola pemerintahan lokal yang bersih dari praktik-praktik korupsi.
Tindakan KPK yang cepat ini menunjukkan keseriusan institusi dalam memberantas korupsi di tingkat daerah. Sugiri Sancoko terjerat karena dugaan suap yang berkaitan dengan pengangkatan jabatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo.
Penyidikan Mengarah ke Beberapa Tersangka Lain
Menurut Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, ada total empat orang yang dijadikan tersangka dalam kasus ini. Selain Sugiri, ada juga Agus Pramono, Sekretaris Daerah Ponorogo, serta Yunus Mahatma, Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo.
Tersangka keempat dalam kasus ini adalah Sucipto, seorang pihak swasta yang merupakan rekanan RSUD. Peran masing-masing individu ini sangat penting dalam pembongkaran skandal yang lebih besar ini.
Perkembangan kasus ini menunjukkan bagaimana praktik suap dapat melibatkan berbagai pihak, mulai dari pejabat publik hingga kontraktor swasta. Kerjasama antara KPK dan aparat penegak hukum setempat menjadi sangat penting untuk menindaklanjuti kasus ini.
Kasus Suap dan Korupsi yang Didalami KPK
Sebelum penangkapan Sugiri, KPK sudah mengendus adanya praktik suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo. Proyek bernilai Rp14 miliar ini melibatkan pembayaran fee yang sangat tinggi.
Sucipto, sebagai rekanan dari RSUD, tegas memberikan fee proyek sebesar 10 persen atau sekitar Rp1,4 miliar kepada Yunus. Dari sini, Yunus kemudian mengalirkan uang tersebut kepada Sugiri melalui dua orang, yaitu Singgih dan Ely Widodo.
KPK juga menyimpan catatan lainnya mengenai penerimaan gratifikasi sebesar Rp300 juta oleh Sugiri selama periode 2023 hingga 2025. Hal ini membuat penegak hukum semakin yakin akan adanya dugaan praktik korupsi yang sistematik.
Pentingnya Pengawasan Terhadap Proyek Pemerintah Daerah
Kasus Sugiri menjadi peringatan bagi pemerintahan daerah lainnya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan proyek. KPK berencana untuk mendalami lebih jauh mengenai berbagai pengadaan yang ada di Kabupaten Ponorogo.
Salah satu proyek yang dicermati adalah pengadaan Monumen Reog dan Museum Peradaban. KPK akan mengevaluasi penggunaan anggaran dan pelaksanaan proyek tersebut untuk mencegah adanya penyimpangan.
Jika terbukti ada kesalahan dalam proses pengadaan, langkah hukum yang lebih tegas dapat ditempuh oleh KPK. Hal ini makin mendesak, mengingat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sangat tergantung pada integritas para pemimpin.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now







