Talak Disetujui, Bedu dan Anggie Anggraeni Resmi Berpisah
Daftar isi:
Permohonan cerai talak yang diajukan oleh Harabdu Tohar, lebih dikenal sebagai Bedu, terhadap Irma Kartika Anggraeni, atau akrab disapa Anggie, telah mendapatkan keputusan dari majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dengan keputusan ini, rumah tangga antara Bedu dan Anggie resmi berakhir sejak 3 November 2025.
Juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, menjelaskan bahwa keputusan ini didasari oleh ketidakhadiran Anggie sebanyak dua kali pada persidangan. Hal tersebut membuat proses cerai berjalan tanpa kehadiran salah satu pihak yang bersangkutan.
Setelah melalui serangkaian sidang dan pembuktian yang digelar pada pekan lalu, majelis hakim pun memutuskan untuk mengabulkan permohonan cerai tersebut. Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi kedua belah pihak yang kini akan melangkah ke fase baru dalam hidup mereka.
Proses Hukum Cerai yang Ditempuh Bedu dan Anggie
Pada sesi sidang sebelumnya, majelis hakim telah melaksanakan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan. Abid mengungkapkan, “Karena dipanggil dua kali yang sah panggilannya itu, tapi pihak termohon tidak pernah hadir.” Ketidakhadiran ini menjadi salah satu sebab keputusan hakim menjadi lebih mudah untuk diambil.
Setelah sidang berlanjut dan ditunda hingga tanggal 3 untuk melakukan musyawarah, hakim akhirnya menjatuhkan putusan. “Ya, jadi itu sudah di-upload putusannya,” tambah Abid dalam keterangannya saat dijumpai di kantornya. Hal ini menunjukkan bahwa proses legal dapat berjalan dengan baik meski terdapat kendala dari salah satu pihak.
Perkara cerai ini hanya membahas tentang status pernikahan mereka, tanpa menyentuh isu hak asuh anak atau pembagian harta gono-gini. Menurut Abid, kedua pihak sebelumnya telah melakukan beberapa kesepakatan mengenai hal-hal tersebut sebelum memasuki ruang persidangan.
Pertimbangan yang Membawa Pada Keputusan Cerai
Ketidakhadiran pihak termohon dalam dua kali sidang menjadi pertimbangan utama bagi majelis hakim untuk mengabulkan permohonan cerai. Dalam hal ini, kehadiran di sidang sangat penting untuk memberikan pembelaan terhadap argumen-argumen yang diajukan oleh penggugat.
Abid juga menekankan bahwa keputusan yang diambil adalah murni berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan. Dia menyatakan bahwa keterangan saksi yang diambil dalam proses tersebut juga turut berkontribusi pada keputusan akhir dari majelis hakim.
Selama proses cerai, Bedu dan Anggie berusaha menjaga komunikasi yang baik satu sama lain meskipun situasi mereka sangatlah sulit. Hal ini menjadi contoh bahwa meskipun pernikahan telah berakhir, hubungan sebagai orang tua dapat tetap terjalin dengan baik demi kepentingan anak-anak mereka.
Langkah Selanjutnya Setelah Putusan Cerai
Setelah keputusan cerai tersebut, Bedu dan Anggie memasuki fase baru dalam kehidupan mereka masing-masing. Abid menjelaskan bahwa penting bagi mereka untuk segera menyesuaikan diri dengan status baru tersebut. Ini termasuk pemikiran mengenai langkah-langkah yang harus diambil ke depan.
Bedu, setelah resmi berpisah dari Anggie, diharapkan dapat segera menemukan pendamping hidup yang baru. Dalam pandangannya, memiliki pasangan baru dapat membantu menjaga keseimbangan emosional dan mental setelah perpisahan ini. Hal ini menjadi penting untuk menjaga kesehatan psikologis, terutama bagi mereka yang memiliki anak.
Bagi Anggie, situasi tersebut juga memicu langkah introspeksi. Dia perlu mengatur kehidupan barunya dengan bijak, mempertimbangkan apa yang terbaik untuk dirinya dan anak-anak. Beberapa kesepakatan mengenai pengasuhan anak dan pembagian tanggung jawab harus segera dibicarakan, meskipun dalam suasana yang lebih baik.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now







